Selasa, 26 Februari 2013

LAGU ASYIK

ALWAYS BE MY BABY 
 
[Eb tuning]

[Verse1]

G
We were as one babe
Em
For a moment in time
C9
And it seemed everlasting
Am                    D
That you would always be mine
G
Now you want to be free
Em
So I’ll letting you fly
C9
‘Cause I know in my heart
Am                  D
Our love will never die, no..

[Chorus]

G
You’ll always be a part of me
C9
I’m part of you indefinitely
Em
Girl don’t you know you can’t escape me
C9                    D               G
Ooh darling ‘cause you’ll always be my baby
G
And we’ll linger on
C9
Time can’t erase a feeling this strong
Em
No way you’re ever gonna shake me
C9                               D
Oh darling, ‘cause you’ll always be my baby 

[Verse2]

G
I ain't gonna cry now
Em
And I won't beg you to stay
C9
If you're determined to leave girl
Am                        D
I will not stand in your way
G                Em
But inevitably, you'll be back again
C
'Cause you know in your heart babe
Am             D
Our love will never end

[Chorus]

G
You’ll always be a part of me
C9
I’m part of you indefinitely
Em
Girl don’t you know you can’t escape me
C9                    D               G
Ooh darling ‘cause you’ll always be my baby
G
And we’ll linger on
C9
Time can’t erase a feeling this strong
Em
No way you’re ever gonna shake me
C9                               D
Oh darling, ‘cause you’ll always be my baby

[Bridge]

Em           C9     
I know that you'll be back boy
D                                                C#/D
When your days and your nights get a little bit colder
Em           C9
I know that you'll be right back baby
D                                         E
Oh baby believe me it's only a matter of time


[Chorus]

G
You’ll always be a part of me
C9
I’m part of you indefinitely
Em
Girl don’t you know you can’t escape me
C9                    D               G
Ooh darling ‘cause you’ll always be my baby
G
And we’ll linger on
C9
Time can’t erase a feeling this strong
Em
No way you’re ever gonna shake me
C9                               D
Oh darling, ‘cause you’ll always be my baby
G             Em
'always be my baby

Selasa, 19 Februari 2013

Lagu Asyik



 Zee Avi - Kantoi Lyrics

Semalam I call you, you tak answer
You kata you keluar pergi dinner
You kata you keluar dengan kawan you
But when I called Tommy he said it wasn’t true

So I drove my car pergi Damansara
Tommy kata maybe you tengok bola
Tapi bila I sampai… you, you tak ada
Lagi la I jadi gila

So I called and called sampai you answer
You kata sorry sayang tadi tak dengar
My phone was on silent, I was at the gym
Tapi latar belakang suara perempuan lain

Sudahlah sayang, I don’t believe you
I’ve always known that your words were never true
Why am I with you?
I pun tak tahu
No wonder la my friends pun tak suka you

So I guess that’s the end of our story
Akhir kata she accepted his apology
Tapi last-last kita dapat tahu she was cheating too
With her ex boyfriend’s best friend, Tommy

Senin, 11 Februari 2013

TEAM CREDIT OF BPR MAS

Team Credit of BPR Musi Artha Surya











Minggu, 10 Februari 2013

Akibat Hukum Fidusia dan Hak Tanggungan Bila Tidak DIdaftarkan


                                                                                             Inzet
PENDAPAT HUKUM  


Untuk kasus debitur      : X               
Plafond Pinjaman          : Rp.450.000.000,-

A. Para Pihak

1. PT. Bank M  adalah Bank Perkreditan yang  berkedudukan di Palembang yang anggaran dasar pendiriannya pertama kali dimuat dalam akta tertanggal 12 April 2006 yang dibuat dihadapan RUSNALDY, Sarjana Hukum, Notaris di Palembang dan telah mendapat pengesahan dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya tertanggal 29 Mei 2006 No.C-15392.HT.01.01.TH.2006 selaku kreditor yang memberikan fasilitas pinjaman tertentu  kepada debitur selanjutnya disebut pihak Bank.                 

2.  adalah  pihak yang berhutang dengan jumlah tertentu dengan  jangka waktu tertentu pada bank selajutnya disebut Debitur.

 3.  P  adalah pihak yang mengikatkan diri dengan menjaminkan harta berupa tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya baik karena sifarnya maupun karena perundang-undangan dianggap sebagai benda tetap pada pihak Bank selanjutnya disebut penjamin.


B. Permasalahan
                
     Akibat hukum atas jaminan fidusia dan hak tanggungan yang tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia dan di Badan Pertanahan Nasional (BPN)      
 

C. Dasar Hukum               
     1. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia  dan ;
     2. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta     Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah


D. Kasus Posisi atau Kronologis              

-   Bahwa Debitur mengajukan pinjaman kepada Pihak Bank sebagaimana ternyata dalam Surat Permohonan Pinjaman Saudara  No.013/SP3-MAS/02/2007 tanggal 23 Februari 2007 dan  Pihak bank menyetujui atas fasilitas pinjaman debitur tersebut. 
      
-         Bahwa Debitur mengikatkan diri pada Bank dengan menandatangani Perjanjian Pinjaman Modal Kerja Non Angsur kepada Bank  pada tanggal 23 Februari 2007 untuk pinjaman sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan jagka waktu selama 2 (dua) bulan sejak 23 Februari 2007 sampai 23 April 2007  yang diikat dengan perjanjian antara lain :
a.       Perjanjian pinjaman Plafond No.226/PMK-MAS/II/2007, tanggal 23 Februari 2007 ;
b.      Perjanjian Penyerahan Jaminan Fidusia tanggal 23 Februari 2007 ;
c. Akta Pengakuan Hutang No.87 tertangal 23 Februari 2007 yang dibuat dihadapan ELMADIANTINI, SH, Notaris di Palembang ;
d.  Surat Kuasa Membebanan Hak Tanggungan No.05 tanggal 23 Februari 2007 yang dibuat dihadapan NYONYA IRENE YOVITA,SH, Notaris di Bekasi.

-         Bahwa untuk menjamin pelunasan hutang debitur, debitur  meyerahkan BPKB kendaraan bermotor (mobil) yang dikuasai  dan penjamin menyerahkan Sertipikat Hak Milik sebagai jaminan dengan data  sebagai berikut   :
1. BPKB No.                     : A 2977400
    Merk/Type                     : Suzuki/SJ 410
    Jenis/Model                    : Mobil penumpang/Jeep
    Tahun                             : 1995
    Warna                            : Biru Metalik ;

2.  BPKB No.                    : A 6362869 O
     Merk/Type                    : Toyota
     Jenis/Model                   : Mobil Penumpang
     Tahun                            : 1998
      Warna                          : HijauMetalik              

3.  Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 1263/Utan Panjang tanggal 09 Oktober 2000 yang terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kota jakarta Pusat, kecamatan Kemayoran, Kelurahan Utan Panjang, sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur No.02162/U.Panjang/2000 tanggal 16 Oktober 2000 seluas 27 m2  yang terdaftar atas nama P.  

-         Bahwa saat ini pertanggal 01 April 2011 hutang debitur dapat dipericikan sebagai berikut :
Pinjaman Modal Kerja Non Angsur      

 -  Bahwa sampai saat ini debitur belum juga meyelesaikan kewajiban-kewajibannya sementara itu berdasarkan keterangan dari Head Kolektor pihak Bank debitur saat ini sedang di tahan polisi sehubungan dengan kasus narkoba.


E. Analisa Hukum                 

    1. Tentang Jaminan Fidusia    
Bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda yang tidak bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan atas pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya, sedangkan perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan tapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat Notaris dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia, Selanjutnya kreditor akan memperoleh Sertipikat Fidusia yang berirah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa” yang memiliki kekuatan Eksekutorial  langsung apabila Debitor melakukan pelanggaran perjanjian Fidusia (cidera janji) kepada Kreditor sesuai dengan Undang-Undang No.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

   Akta bawah Tangan
Akta bawah tangan adalah akta yang dibuat antara para pihak dimana pembuatanya  tidak dibuat dihadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh Undang-undang (Notaris/PPAT)     

Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia UU No.42 tahun 1999 pasal 11 (I) menyebutkan bahwa  Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. 

Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan atau dibuatkan Sertipikat jaminan Fidusia mempunyai akibat hukum yang kompleks dan berisiko, Kreditor bisa melakukan hak  eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulan kesewenang-wenangan dari  kreditor, jadi perjanjian jaminan secara fidusia yang tidak didaftakan di Kantor Pendaftaran Fidusia tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.     

Bahwa sehubungan dengan itu perjanjian yang dibuat dibawah tangan  antara debitur dengan pihak bank yang termuat dalam  Perjanjian pinjaman Plafond No.226/PMK-MAS/II/2007, tanggal 23 Februari 2007, Perjanjian Penyerahan Jaminan Fidusia tanggal 23 Februari 2007, Akta Pengakuan Hutang No.87 tertangal 23 Februari 2007 yang dibuat dihadapan ELMADIANTINI, SH, Notaris di Palembang berlaku sebagai perjanjian pokok, sedangkan perjanian tambahannya atau accesoir tidak dibuat  yang demikian tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga tidak dapat diselesaikan melalui Litigasi di Pengadilan atau melalui lelang KPKNL.   


2.  Hak Tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.5 Tahun  1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dalam Hak Tanggungan berlaku asas publisitas atau asas keterbukaan. Hal ini ditentukan dalam Pasal 13 UUHT. Menurut Pasal 13 UUHT itu, pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Pendaftaran pemberian Hak Tanggungan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya Hak Tanggungan tersebut dan mengikatnya Hak Tanggungan terhadap pihak ketiga (lihat Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UUHT). Tidak adil bagi pihak ketiga yang terkait dengan pembebanan suatu Hak Tanggungan apabila pihak ketiga tidak dimungkinkan untuk mengetahui tentang pembebanan Hak Tanggungan itu. Hanya dengan cara pencatatan atau pendaftaran yang terbuka bagi umum maka memungkinkan pihak ketiga dapat mengetahui tentang adanya pembebanan Hak Tanggungan atas suatu hak atas tanah.

Salah satu perwujudan pemberian kepastian hukum, sebagaimana yang disebutkan dalam bagian menimbang pada pembukaan UUHT, adalah adanya kewajiban pendaftaran Hak Tanggungan sebagai pewujudan dari asas publisitas, walaupun prinsip yang sama juga sudah diterapkan dalam Hipotik.

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Dalam pasal 15 ayat 2  Undang-undang  No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah  menyebutan bahwa

” Kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebgaimana dimaksus ayat (3) dan ayat (4)”.     
Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 3 Undang-Undang ini bahwa : 
“ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diberikan”.
Ayat 4 Pasal 15 Undang-undang ini meyebutkan bahwa :
“ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.
Pada ayat 6 Pasal 15 Undang-undang ini menjelaskan bahwa :  
“ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau ayat (4) atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan seabagaimana yang dimaksud pada ayat (5) batal demi hukum”.

Selanjutnya menelaah kasus debitur tersebut diatas bahwa pinjaman debitur tersebut diikat dengan Surat Kuasa Membebanan Hak Tanggungan Nomor 05 tanggal 23 Februari 2007 yang dibuat dihadapan NYONYA IRENE YOVITA, SH, Notaris di Bekasi  yang berlaku hanya satu bulan sejak ditandatanganinya SKMHT sehingga berakhir pada tanggal 23 Maret 2007 tidak dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sehingga akta SKMHT berakhir dengan sendirinya dan batal demi hukum (pasal 15 ayat 6).


F.  Pendapat Hukum                   

Dari uraian yang disampaikan sebelumnya, maka kami berpendapat atas kasus debitur tersebut  diatas sebagai berikut :       

- Bahwa perjanjian pinjaman yang dibuat pihak bank dengan debitur  hanya meliputi perjanjian pokok saja sedangkan perjanjian ikutan atau accesoir tidak dibuatkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial dan menjadi batal demi hukum (vernitigbarheid).

-  Bahwa eksekusi atau  lelang atas jaminan debitur tersebut diatas tidak dapat dilakukan baik melalui Pengadilan atau melalui lelang KPKNL namun demikian kewajiban-kewajiban debitur harus tetap dilunasi dan diselesaikan.             

-  Bahwa pihak bank dapat menempuh jalan kekeluargaan dengan pihak debitur atau penjamin atas kewajiban-kewajiban yang  harus diselesaikan  dengan menemui langsung debitur atau meminta kepada penjamin untuk membuat dan menandatangani Akta Kuasa Jual secara Notariil dihadapan Notaris, yang demikian diperlukan agar bank mendapatkan pelunasan hutang debitur tersebut, sedangkan mengenai jaminan barang bergerak berupa kendaraan bermotor roda empat adalah dapat dilakukan dengan menguasai secara fisik kendaraan tersebut yang demikian untuk melunasi kewajiban-kewaiban debitur.      


G. Kesimpulan

Bahwa  bank harus lebih berhati-hati dalam meberikasn fasilitas pinjaman kepada debitur dengan tetap memperhatikan kelayakan dan karakter debitur sendiri  terlepas dari pinjaman itu lama atau sebentar, kolega  atau rekanan bank harus tetap mengedepankan aspek legalitas dan kepastian hukum (recht zakerheid).         


Demikianlah pendapat ini disampaikan agar dapat digunakan bilamana perlu.



       Palembang, 04 April  2011 
Oleh : Koko & Glory Law Firm 

Kamis, 07 Februari 2013

Kuasa Jual dan Pengakuan Hutang



OPINI HUKUM SINGKAT 

                                                                        Pendahaluan
Bahwa sering kali kita jumpai dalam prakteknya debitur yang telah menikmati fasilitas kredit dari pihak Bank wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diuraikan dalam perjanjian kredit dan pihak bank selaku kreditur tentunya ingin  agar debitur meyelesaikan semua kewajibannya lalu kemudian apakah bank selaku kreditur perlu membuatkan kuasa jual baik secara bawah tangan atau notarill saat akad perjanjian kredit sebagai upaya untuk pelunasan hutang debitur dikemudian hari bila wan prestasi.
     
Permasalahan     
Perlukah dalam  Perjanjian Kredit pihak  Bank membuatkan akta Kuasa Jual yang dibuat dibawah tangan atau dengan  Kuasa Jual Notariil.

Berdasarkan Hal-hal tersebut kami berpendapat :
- Bahwa pada saat akad kredit lazimnya pihak bank dan debitur menandatangani perjanjian pokok (PK) berikut perjanjian accecoir-nya (tambahan), namun untuk kuasa jual baik dibawah tangan atau notarill sepertinya kurang tepat karena :
1.  Untuk menjaminkan suatu piutang sudah ada lembaga jaminan  seperti lembaga Fidusia, Hak Tanggungan, Gadai, Hipotik sehingga kurang perlu jika dibuatkan kuasa Jual baik Notarill atau bawah tangan ;
2.  Pembuatan Akta Kuasa Jual dikaitkan dengan hutang piutang beresiko karena merugikan kreditor, mengingat dengan Akta Kuasa Jual maka setiap saat kreditor dapat melakukan transaksi jual beli  ;
3.  Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang yang diikuti dengan pemberian Kuasa Jual bertentangan dengan kepentingan umum karena penjualan benda jaminan apabila tidak dilakukan secara sukarela haruslah dengan cara lelang jika tidak maka kuasa jualnya menjadi batal demi hukum (Putusan MA tangal 29 Juli 1987 Reg.3309K/PDT/1985 dan Putusan MA tanggal 31 Mei 1990 No.1726K/PDT/1986). 

Kesimpulan
-        Bahwa Kuasa Jual yang dibuat saat Akad Perjanjian Kredit (tanggal yang sama) dapat batal demi hukum berdasarkan putusan MA No. 29 Juli 1987 Reg.3309K/PDT/1985 dan Putusan MA tanggal 31 Mei 1990  No.1726K/PDT/1986).             
-   Bahwa sebagai upaya untuk pemenuhan kewajiban debitur terhadap pihak bank maka penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan, Sertipikat Fidusia, penyerahan jaminan secara sukarela dengan AYDA, Lelang Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan  adalah upaya yang  sudah tepat untuk pemenuhan kewajiban debitur terhadap pihak bank  sebagaimana diatur dalam UU.
-   Bahwa akad perjanjian kredit yang diikuti kuasa jual Notarill/bawah tangan  yang ditandatangani saat perjanjian kredit tidaklah lazim digunakan.

Demikianlah pendapat ini disampaikan agar dapat digunakan bilamana perlu.
Palembang, 06 Februari 2013

Dibuat oleh,



Koko&Glory Law Firm