OPINI HUKUM SINGKAT
Pendahaluan
Bahwa
sering kali kita jumpai dalam prakteknya debitur yang telah menikmati fasilitas
kredit dari pihak Bank wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana
yang diuraikan dalam perjanjian kredit dan pihak bank selaku kreditur tentunya
ingin agar debitur meyelesaikan semua
kewajibannya lalu kemudian apakah bank selaku kreditur perlu membuatkan kuasa
jual baik secara bawah tangan atau notarill saat akad perjanjian kredit sebagai
upaya untuk pelunasan hutang debitur dikemudian hari bila wan prestasi.
Permasalahan
Perlukah dalam Perjanjian Kredit pihak Bank membuatkan akta Kuasa Jual yang dibuat
dibawah tangan atau dengan Kuasa Jual
Notariil.
Berdasarkan
Hal-hal tersebut kami berpendapat :
- Bahwa pada saat akad
kredit lazimnya pihak bank dan debitur menandatangani perjanjian pokok (PK)
berikut perjanjian accecoir-nya (tambahan), namun untuk kuasa jual baik dibawah
tangan atau notarill sepertinya kurang tepat karena :
1. Untuk menjaminkan
suatu piutang sudah ada lembaga jaminan
seperti lembaga Fidusia, Hak Tanggungan, Gadai, Hipotik sehingga kurang
perlu jika dibuatkan kuasa Jual baik Notarill atau bawah tangan ;
2. Pembuatan Akta Kuasa
Jual dikaitkan dengan hutang piutang beresiko karena merugikan kreditor,
mengingat dengan Akta Kuasa Jual maka setiap saat kreditor dapat melakukan
transaksi jual beli ;
3. Perjanjian
Kredit/Pengakuan Hutang yang diikuti dengan pemberian Kuasa Jual bertentangan
dengan kepentingan umum karena penjualan benda jaminan apabila tidak dilakukan
secara sukarela haruslah dengan cara lelang jika tidak maka kuasa jualnya
menjadi batal demi hukum (Putusan MA tangal 29 Juli 1987 Reg.3309K/PDT/1985 dan
Putusan MA tanggal 31 Mei 1990 No.1726K/PDT/1986).
Kesimpulan
-
Bahwa Kuasa Jual yang dibuat saat Akad Perjanjian
Kredit (tanggal yang sama) dapat batal demi hukum berdasarkan putusan MA No. 29
Juli 1987 Reg.3309K/PDT/1985 dan Putusan MA tanggal 31 Mei 1990 No.1726K/PDT/1986).
-
Bahwa sebagai upaya untuk pemenuhan
kewajiban debitur terhadap pihak bank maka penerbitan Sertipikat Hak
Tanggungan, Sertipikat Fidusia, penyerahan jaminan secara sukarela dengan AYDA,
Lelang Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan adalah upaya yang sudah tepat untuk pemenuhan kewajiban debitur
terhadap pihak bank sebagaimana diatur
dalam UU.
- Bahwa akad perjanjian kredit yang diikuti
kuasa jual Notarill/bawah tangan yang
ditandatangani saat perjanjian kredit tidaklah lazim digunakan.
Demikianlah pendapat ini disampaikan agar dapat digunakan bilamana perlu.
Palembang, 06 Februari 2013
Dibuat oleh,
Koko&Glory Law Firm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar