Kamis, 07 Februari 2013

Kuasa Jual dan Pengakuan Hutang



OPINI HUKUM SINGKAT 

                                                                        Pendahaluan
Bahwa sering kali kita jumpai dalam prakteknya debitur yang telah menikmati fasilitas kredit dari pihak Bank wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diuraikan dalam perjanjian kredit dan pihak bank selaku kreditur tentunya ingin  agar debitur meyelesaikan semua kewajibannya lalu kemudian apakah bank selaku kreditur perlu membuatkan kuasa jual baik secara bawah tangan atau notarill saat akad perjanjian kredit sebagai upaya untuk pelunasan hutang debitur dikemudian hari bila wan prestasi.
     
Permasalahan     
Perlukah dalam  Perjanjian Kredit pihak  Bank membuatkan akta Kuasa Jual yang dibuat dibawah tangan atau dengan  Kuasa Jual Notariil.

Berdasarkan Hal-hal tersebut kami berpendapat :
- Bahwa pada saat akad kredit lazimnya pihak bank dan debitur menandatangani perjanjian pokok (PK) berikut perjanjian accecoir-nya (tambahan), namun untuk kuasa jual baik dibawah tangan atau notarill sepertinya kurang tepat karena :
1.  Untuk menjaminkan suatu piutang sudah ada lembaga jaminan  seperti lembaga Fidusia, Hak Tanggungan, Gadai, Hipotik sehingga kurang perlu jika dibuatkan kuasa Jual baik Notarill atau bawah tangan ;
2.  Pembuatan Akta Kuasa Jual dikaitkan dengan hutang piutang beresiko karena merugikan kreditor, mengingat dengan Akta Kuasa Jual maka setiap saat kreditor dapat melakukan transaksi jual beli  ;
3.  Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang yang diikuti dengan pemberian Kuasa Jual bertentangan dengan kepentingan umum karena penjualan benda jaminan apabila tidak dilakukan secara sukarela haruslah dengan cara lelang jika tidak maka kuasa jualnya menjadi batal demi hukum (Putusan MA tangal 29 Juli 1987 Reg.3309K/PDT/1985 dan Putusan MA tanggal 31 Mei 1990 No.1726K/PDT/1986). 

Kesimpulan
-        Bahwa Kuasa Jual yang dibuat saat Akad Perjanjian Kredit (tanggal yang sama) dapat batal demi hukum berdasarkan putusan MA No. 29 Juli 1987 Reg.3309K/PDT/1985 dan Putusan MA tanggal 31 Mei 1990  No.1726K/PDT/1986).             
-   Bahwa sebagai upaya untuk pemenuhan kewajiban debitur terhadap pihak bank maka penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan, Sertipikat Fidusia, penyerahan jaminan secara sukarela dengan AYDA, Lelang Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan  adalah upaya yang  sudah tepat untuk pemenuhan kewajiban debitur terhadap pihak bank  sebagaimana diatur dalam UU.
-   Bahwa akad perjanjian kredit yang diikuti kuasa jual Notarill/bawah tangan  yang ditandatangani saat perjanjian kredit tidaklah lazim digunakan.

Demikianlah pendapat ini disampaikan agar dapat digunakan bilamana perlu.
Palembang, 06 Februari 2013

Dibuat oleh,



Koko&Glory Law Firm  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar