Minggu, 10 April 2011

LAWAN KORUPSI !



KORUPSI DI INDONESIA

Ada yang bilang korupsi itu seperti buang angin (kentut), berbau tapi tidak nyata, korupsi adalah kata serapan dari bahasa Inggris "corruption", yang berasal dari dua kata bahasa Latin yaitu com yang artinya bersama-sama dan rumpere yang berarti jebol atau rusak. Dalam bahasa latin corrumpere yang berarti ; busuk, rusak, meggoyahkan, memutar balik dan menyogok.

Menurut Hatta korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya, namun beberapa pengamat berpendapat korupsi hanya perilaku buruk dari masyarakat, apapun penjelasannya korupsi telah menjadi penyakit yang merusak sendi kehidupan ekonomi dan sosial republik ini.

Dilihat dari sejarahnya di Indonesia korupsi telah ada sejak jaman penjajahan, ketika VOC mendirikan kartel-kartel ekonominya untuk menguasai rempah-rempah dan perdagangan di Indonesia berlanjut sampai Orde Lama, Orde Baru dan Orde reformasi.

Korupsi dalam arti luas bak virus yang menjangkiti orang tua-muda, pria-wanita, kaya-miskin, rakyat-pejabat, penguasa-pengusaha, politikus-markus, tak ada yang tak kenal kata korupsi.

Anak sekolah korupsi dengan mencotek/ngepek, pedagang mengurangi timbangan, pengusaha menipu konsumen, pejabat mark up anggaran, politikus seperti tikus,dagang sapi dan jual suara rakyat, ya begitulah fenomena korupsi dengan cara dan bentuknya.

Dalam konsideran UU Korupsi 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa korupsi telah merusak sendi-sendi ekonomi dan sosial masyarakat dan korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime selain terorisme dan narkoba.

Mungkin kita tidak melihat korelasi langsung bahwa kemiskinan, jalan berlubang, jembatan yang ambruk, gedung sekolah yang baru tiga bulan langsung ambruk, biaya kesehatan yang mahal dan pelayanan kepada masyarakat yang buruk merupakan dampak dari korupsi jangka pendek maupun jangka panjang.

Unsur Korupsi
Paling tidak ada beberapa unsur yang disebut tindak pidana korupsi antara lain pasal 2 dan pasal 3 No.31 tahun 2009) :
Pasal 2
- setiap orang ;
- melawan hukum ;
- memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
- merugikan keuangan negara atau ekonomi negara.
Pasal 3
- setiap orang ;
- menguntungkan diri sendiri orang lain atau korporasi ;
- menyalahgunakan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada padanya ;
- karena jabatan atau kedudukannya ;
- merugikan keuagan negara dan perekonomian negara.

sebagai kejahatan yang luar biasa penanganannya juga harus luar biasa dan komprehensip, oleh karena itu sistem (undang-undang) dan para penegak hukum harus berjalan bersama-sama memberantas korupsi, sebab bila penegak hukumnya kotor maka pemberantasan korupsi tidak jalan begitu juga sebaliknya undang-undang korupsi juga harus tegas dan tidak mentolerir perkara korupsi, ada beberapa hal yang menarik yang diutarakan oleh DR.HARYONO UMAR, pimpinan KPK bidang penindakan saat diskusi tentang perkara korupsi yang diadakan keluarga purna adyaksa di Palembang.

Bahwa korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa selain terorisme dan narkoba, saat ini mengalami tantangan yang berat setelah para pimpinannya yang dikriminalisasi sekarang pemerintah ingin mereduki pasal-pasal dalam UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 dengan mengajukan draft perubahan UU korupsi yang menurutnya bukan menguatkan tapi malah melemahkan UU korupsi antara lain ;

- Ancaman pidana korupsi paling singkat hanya 1 tahun yang sebelumnya 4 tahun ;
- Menghilangkan ancaman hukum mati sesuai dengan konvensi anti korupsi ;
- Korupsi kurang dari Rp.25.000.000,- tidak boleh ditindak tapi cukup diselesaikan secara administratif, yang demikian menjadi bahaya misalnya jika korupsi dilakukan pejabat setingkat lurah, camat, atau RT sekalipun, maka akan tidak tersentuh sama sekali ;

Alih-alih ingin memperbaiki tetapi malah melemahkan undang-undang, sehingga sangat kentara kalau ada upaya-upaya yang ingin mereduksi undang-undang korupsi dan mengkibiri kewenangan pejabat KPK karena UU korupsi dan KPK dianggap menjadi ancaman bagi penguasa.

Hal yang demikian juga diamini oleh para anggota Dewan yang saat ini sibuk dengan rencana pembangunan gedung baru, para politisi di senayan ini membuat ulah baru lagi setelah rumah aspirasi, jalan-jalan ke eropa, pembangunan rumah dinas yang ditentang habis-habisan oleh rakyat, kini minta gedung baru berikut fasilitas SPA, kolam renang dan ruang istirahat dengan berbagai alasan agar kepentingannya terpenuhi, padahal satu ruang kerja sama dengan membangun delapan rumah sederhana, dan dengan budget Rp.1,2 triliun dapat membangun ratusan sekolah di Indonesia, berkaitan dengan korupsi anggota dewan agaknya takut menggunakan kewenangan mereka untuk membuat undang-undang yang berkaitan dengan korupsi menjadi senjata makan tuan, lihat saja berapa banyak anggota dewan yang tersangkut perkara korupsi terakhir ditangkapnya beberapa anggota dewan terkait menerima dana travel cek atas pemenangan Miranda S.Gultom sebagai gubernur BI, mungkin inilah alasan yang paling realistis dan logis dengan tidak disahkannya UU Tipikor dan pembuktian terbalik.

Saya sebagai anak bangsa yang lahir dari rahim reformasi yang dibidani mahasiswa dan tokoh-tokoh reformasi merasa perihatin atas pemberantasan korupsi di Indonesia, karena menurut survei Indonesia negara terkorup dengan peringkat 137 dari 158 negara,. hm.,, prestasi yang sangat luar biasaaaaaaaaaaaaaaa buruk.

Namun kita tidak boleh putus asa, bahaya laten korupsi dapat dicegah secara dini dengan pemberian edukasi kepada masyarakat dan pengawasan, sembari tetap meningkatkan budaya malu dan jujur.

Akhinya menyitir sedikit puisi yang dibuat Adhie Massardi, Negeri Para Bedebah " apabila negerimu dikuasai para bedebah jangan buru-buru mengadu kepada Allah, karena Allah tidak mengubah suatu kaum kecuali kaum itu sendiri merubah dirinya sendiri, karena itu apabila negerimu dikuasai para bedebah usirlah dengan revolusi jika tidak bisa dengan demonstrasi bila tidak bisa juga dengan diskusi tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar