Sabtu, 16 April 2011

Mengenal Kontrak




ANALISA KONTRAK

Sering kita mendengar kata kontrak seperti ; berapa tahun kontrak rumahnya, buatkan dulu kontraknya sebelum lakukan pekerjaannya, maaf saya tidak bisa menandatangani kontrak ini karena masih terikat dengan kontrak lain (artis, celebritis, figur public), Miss x tidak datang padahal sudah kita kontrak,. semua istilah yang digunakan untuk menggambarkan dan menyimpulkan bahwa kontrak itu perjanjian atau kesepakatan.

Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris Contract yang berarti perjanjian, dalam praktek sering juga digunakan kata agreement misalnya Loan Agreement, Joint venture Agreement, istilah tersebut tidak menjadi permasalah tergantung para pihak yang membuat perjanjian.

Unsur-Unsur Perjanjian
a. Ada para pihak
Minimal terdiri dari dua orang baik orang pribadi (naturlijk persoon) atau recht persoon (badan hukum) yang cakap dan punya wewenang membuat perjanjian ;

b. Ada Persetujuan
Para pihak diberikan kebebasan untuk mengadakan konsensus dalam perjanjian

c. Ada tujuan yang dicapai
Suatu perjanjian harus mempunyai satu atau beberapa tujuan yang ingin dicapai sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kebiasaan di masyarakat dan kesusilaan ;

d. Ada prestasi yang harus dilaksanakan
Dalam perjanjian para pihak mempunyai hak dan kewajiban dan salah satu pihak berhak menuntut pelaksanaan prestasi sedangkan yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

e. Bentuk tertentu
Perjanjian dapat dibuat secara tertulis (bawah tangan atau akta autentik) dan lisan.

f. Ada syarat-syarat tertentu
Perjanjian adalah Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya (facta sun servanda), agar perjanjian sah harus memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan tertentu.

Asas-asak Hukum Perjanjian/kontrak


- Asas kebebasan berkontrak ;
- Asas Konsensualisme (offer and acceptance) ;
- Asas kebiasaan ;
- Asas kepercayaan ;
- Asas kekuatan mengikat ;
- Asas persamaan hukum ;
- Asas peralihan resiko ;
- Asas ganti kerugian ;
- Asas kepatuhan (pasal 1339 KUHPerdata) ;
- Asas sistem terbuka ;
- Asas kewajaran (fairness) ;
- Asas ketepatan waktu ;
- Asas kerahasiaan (confidentiality) ;
- Asas Keadaan Darurat ;
- Asas pilihan hukum (tegas atau secara diam-diam) ;
- Asas penyelesaian perselisihan.

Dasar hukum Kontrak

KUHPerdata S.1847 No.23 dalam Buku III tentang perikatan
(Van Verbintenissen)

Syarat Sah perjanjian (pasal 1320 KUHPerdata)

- Sepakat yang mengikatkan diri ;
- Kecakapan untuk membuat perikatan ;
- Suatu hal tertentu ;
- Sebab yang halal.

Bentuk Kontrak

- Secara lisan ;
- Secara tertulis (surat/akta)
a. surat/akta bawah tangan ;
b. akta autentik
Dibuat dihadapan pejabat yang diberikan wewenang untuk membuatnnya, contoh akta kelahiran dibuat Pejabat Kantor Catatan Sipil, Akta relaas oleh juru sita, keputusan menteri, Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris.

Syarat-syarat Kontrak
Ada 3 syarat dalam akta perjanjian :
a. Syarat esensialis
merupakan bagian yang mutlak harus ada dalam perjanjian jika tidak memenuhi syarat ini perjanjian menjadi cacat misal dalam jual beli harus ada harga dan barangnya.

b. syarat Naturalis
syarat yang biasa atau lazim dicantumkan dalam perjanjian, bila syarat ini tidak ada maka tidak cacat dan tetap sah, misalnya mengenai cara pembayaran, cara penyerahan barang, resiko, masalah denda, dan sebagainya.

c. Syarat Aksidentalia
adalah syarat yang bersifat khusus, tidak mutlak dan tidak biasa, tapi bila para pihak menghendaki untuk dicantumkan dapat dimuat dalam perjanjian, contoh dalam perjanjian sewa menyewa ; pemilik wajib memperaiki dan mengecat rumah dengan warna putih dan cat plafond seluruh ruangan. dll.


Anatomi Kontrak/perjanjian
1. Judul ;
2. Kepala ;
3. Komparisi ;
4. Sebab/ dasar ;
5. syarat-syarat ;
6. Penutup dan ;
7. Legalisasi (penandatanganan).



Demikian, moga bermanfaat bagi kita semua,. 

2 komentar: