Sabtu, 02 April 2011

Dispenda


PENDAPAT HUKUM
Oleh : Koko Efendi, SH


DASAR HUKUM PEMERINTAH KOTA PALEMBANG MELALUI DISPENDA MEMUNGUT PAJAK BPHTB PER 1 JANUARI 2011 DAN AKIBAT HUKUMNYA


Bahwa sejak tanggal 1 Januari 2011 pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan diserahkan hak memungutnya dari Pajak Pusat kepada Pajak Daerah melalui Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan berlakukanya undang-undang ini maka undang-undang BPHTB yang lama UU No.20 tahun 2000 tidak berlaku lagi.

Beralihnya hak untuk memungut pajak BPHTB dari pusat ke Daerah mempunyai implikasi teknis dan hukum bagi masyarakat, perusahaan pembiayaan seperti perbankan, notaris/PPAT dan bagi pemeritah daerah sendiri.

Implikasi tersebut diantaranya meliputi kesiapan pemerintah daerah atas system yang digunakan untuk penyetoran pajak BPHTB, dasar penentuan nilai transaksi Objek yang dikenakan BPHTB dan dasar hukum pemerintah daerah menetapkan aturan pajak dan retribusi daerah sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang No.28 tahun 2009 berupa peraturan daerah, peraturan walikota/bupati atau Surat keputusan walikota/bupati.

Mengingat Kota Palembang sebagai salah satu kota yang telah menerapkan UU No.28 Tahun 2009, maka perlu untuk dikaji secara mendalam apakan telah sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah utamanya mengenai dasar hukum penerapan undang-undang tersebut.


Pertanyaannya adalah apakah dasar hukum pemerintah kota Palembang melalui dispenda memungut pajak BPHTB per 1 Januari 2011 berikut akibat hukumnya ?


Perundang-Undangan

Peraturan mengenai pajak dan retribusi Daerah diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.


Uraian Fakta dan kronologis

- Bahwa per 1 Januari 2011 penyetoran pajak BPHTB beralih dari kantor Pajak Pratama Palembang kepada pemerintah kota Palembang melalui Dinas Pendapatan Daerah ;

- Bahwa penerapan beralihnya penyetoran pajak daerah tersebut pemerintah daerah Kota Palembang mensosialisakikan sistem dan tata cara penyetoran pajak BPHTB dengan mengundang Notaris/PPAT dan stakeholder lainnya.

- Bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kota Palembang belum mengundangkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sementara itu Dinas Pendapatan Daerah tetap menerima pajak BPHTB dari masyarakat.


Analisa Hukum

Menurut pasal 1 Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah :
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selanjutnya berdasarkan pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini menyebutkan bahwa :
(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah tentang Pajak tidak berlaku surut.

Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah Kota Palembang untuk tidak mengundangkan peratuan daerah sebagai landasan hukum pemungutan pajak BPHTB padahal pajak telah dipungut per 1 Januari 2011.


Pendapat Hukum

- Bahwa Pemerintah kota Palembang melalui Dinas Pendapatan Daerah tidak berhak dan berwenang memungut pajak BPHTB dari masyakarat dengan pertimbangan hukum bahwa peraturan pelaksana berupa peraturan daerah atau peraturan walikota Palembang sampai saat ini belum diundangkan oleh pemerintah daerah sebagaiman dinyatakan dalam pasal 95 ayat (1) Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi daerah dan Apabila peraturan daerah kemudian nanti diundangkan maka tidak bisa berlaku surut atau non retrokatif sebagaimana disebutkan dalam pasal 95 ayat (2).

- Bahwa terjadi kekosongan hukum atas beralihnya pajak daerah ke Pemerintah daerah Kota Palembang menimbulkan ketidakpastian hukum (recht zakerheid).

- Bahwa seluruh pajak yang telah dipungut sejak 1 Januari 2011 oleh Pemerintah Kota Palembang menjadi tidak sah karena tidak mempunyai landasan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukan pemerintah daerah Kota Palembang melalui Dinas Pendapat Daerah.

- Bahwa Pemerintah Daerah Kota Palembang dan Dinas Pendapatan Daerah telah lalai dan menggunakan kekuasaan diluar kewenangannya yang berpotensi disalahgunakan dan merugikan keuangan daerah.


Kesimpulan dan Saran

- Bahwa Pemerintah Daerah Palembang memang harus menjalankan perintah Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi Daerah namun demikian tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, sehingga terkesan memungut pajak sebesar-besarnya dan mengesampingkan rasa keadilan dan legalitas.


Demikianlah pendapat hukum ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Palembang, 02 April 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar