Kamis, 21 April 2011

Belajar Dari Kasus Arga




Kambing Hitam itu Bernama Arga Tirta Kencana

Mungkin anda pernah membaca atau mengikuti perkembangan kasus dituntutnya kepala devisi legal Bank Century, Arga Tirta Kencana akibat pemberian fasilitas kredit pada empat perusahaan senilai Rp.360 Miliar,.

Sebagai karyawan pada umumnya dan khususnya yang bekerja pada industri jasa perbankan harusnya ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar menjunjung prinsip kehati-hatian dan pandai-pandai menganalisa perintah pimpinan,.

Untuk anda yang belum sempat membaca pledoi/pembelaan sekaligus curhatnya ibu Arga atas tuduhan tindak pidana perbankan yang ditujukan padanya,. inilah pembelaannya, cek it dot ! :


Pledoi Arga Tirta Kirana dalam Kasus Bank Century

KASUS BANK CENTURY PERLU KAMBING HITAM SEORANG IBU YANG MEMBANTU SUAMI MENAFKAHI KELUARGA

Disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta, 8 Februari 2011

Bismillahirramannirrahim,
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera para hadirin sekalian.
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim
Yang Mulia Anggota Majelis Hakim
Yang saya hormati Penuntut Umum,

Yang saya hormati Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengikuti persidangan ini dan Penasihat Hukum, Suamiku, anak-anakku, Kakak-kakakku dan adik-adikku, Teman-teman Solidaritas 80 FHUI, teman-teman ILUNI FHUI, dan para sahabat serta hadirin yang menghadiri persidangan saya ini.

Pertama-tama saya panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT dan shalawat kepada Rasulullah Muhammad SAW., disertai doa semoga Yang mulia Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Anggota Majelis Hakim beserta seluruh keluarga senantiasa dikaruniai nikmat sehat, berkah dan lindungan dari Allah SWT. Doa yang sama saya panjatkan ke hadirat Allah SWT untuk yang Mulia Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta seluruh jajaran Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta seluruh keluarga. Doa yang sama saya panjatkan kepada Yang saya hormati Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta keluarga.

Dengan kerendahan hati saya menghaturkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pledoi Pribadi sehingga saya dapat menjelaskan berbagai hal yang sebenarnya terjadi di dalam kasus pemberian 4 kredit di PT Bank Century Tbk yang menimpa saya. Saya berharap pledoi ini dapat menjadi bahan pertimbangan sehingga putusan yang diambil Yang Mulia Majelis Hakim adalah putusan yang seadil-adilnya.

Izinkanlah saya memulai Pledoi Pribadi ini dengan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada diri saya sehingga saya diajukan ke ruang sidang ini untuk di adili.

TENTANG SAYA PRIBADI
Sebagai Istri dan Ibu 3 orang anak yang ingin beribadah membantu suami menafkahi keluarganya

Pada tahun 2003 dikarenakan PT Bank Merincorp salah satu anak perusahan PT Bank Mandiri dimana saya bekerja harus ditutup dengan cara ‘self liquidation’, maka saya menjadi seorang pengangguran.

Berbekal uang pisah dari PT Bank Merincorp saya membantu suami dengan menjual mukena dan bahan baju muslim dengan hiasan bordiran. Namun karena saya tidak pandai berdagang, usaha saya tidak berkembang dan malah tertipu oleh orang-orang yang mengambil dulu dagangan saya untuk dibayar kemudian namun tidak pernah terbayar dengan alasan macam-macam.

Kemudian saya bertanya ke beberapa teman yang sekiranya dapat membantu saya memberikan pekerjaan, namun dengan usia 42 tahun pada saat itu untuk seorang wanita kiranya agak sulit untuk diterima bekerja.

Kemudian atas bantuan salah seorang teman angkatan 80 di FHUI pada tahun 2004 saya diterima bekerja di kantornya yang bergerak di agen property di Bintaro, namanya ‘Raine n Horne’. Kantor ini tidak memberikan gaji, tetapi hanya memberikan komisi apabila saya berhasil menjual rumah yang dititip jual disana. Bekerja beberapa bulan disana lagi-lagi karena saya tidak pandai berdagang maka saya menganggap saya tidak mampu menjadi pedagang padahal saat itu saya mulai hamil anak ke tiga yang menyebabkan saya pamit kepada teman saya untuk tidak bekerja lagi di kantor agen property itu.
Kemudian pada bulan Maret 2005, putri ke tiga saya lahir. Gaji suami yang pada waktu itu sebagai seorang staf dirasa tidak mencukupi biaya hidup kami sehari-hari walaupun kami telah menjadi agen penjualan air dalam kemasan bermerek dagang Oso. Sebagai ibu rumah tangga dan pengangguran saat itu, benar-benar terasa hari demi hari keresahan di dalam hati saya untuk segera bekerja beribadah membantu suami. Namun kembali saya merasakan sulitnya sebagai seorang wanita di usia 44 tahun mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah.

Dengan niat yang teramat tulus dari seorang isteri yang pada saat itu dalam usia 44 tahun dan baru melahirkan anak ke tiga dan ingin membantu suami, saya melamar di PT Bank Century Tbk, dimana kebetulan pada saat itu suami saya sudah bekerja sebelumnya disana sebagai staff di Divisi Operasional.

II. TENTANG TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SAYA
Saya diterima bekerja di PT Bank Century Tbk dan diangkat melalui keputusan direksi PT Bank Century Tbk berdasarkan surat direksi nomor 045/SK-DIR/CCENTURY/IX/2005 tanggal 15 September 2005 yang bertanggung jawab kepada Direksi serta kewenangan sebagaimana tertuang dalam:

Surat Kuasa nomor 177/Century/D/SK/IX/2005 tanggal 15 September 2005 yang ditandatangani oleh Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama dan Hamidy selaku Wakil Direktur Utama)
Surat Keputusan Direksi No.006.VSK-DIR/Century/II/2006 tertanggal 16 Februari 2006
Surat Keputusan Direksi No.09/SK-DIR/Century/II/2008 tanggal 01 Februari 2008

Dalam surat keputusan tersebut di atas, saya dibantu oleh 4 Kepala Bagian yang masing-masing telah ditetapkan tugasnya sebagai berikut:
Kepala Bagian Legal 1 (SUHANA HALIM) bertanggung jawab atas seluruh proses legal kredit di cabang-cabang dan atau wilayah Bank yang ditentukan oleh Kepala Divisi Legal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kelengkapan dokumen jaminan serta kebenaran pengikatan kredit dan jaminannya; memberikan bantuan atau opini hukum dalam transaksi atau perjanjian antara unit kerja bank dengan pihak ketiga; memberikan bantuan atau opini hukum terkait dengan corporate legal.

Kepala Bagian Legal 2 (YANTO SALOH) bertanggung jawab atas seluruh proses legal kredit di cabang-cabang dan atau wilayah Bank yang ditentukan oleh Kepala Divisi Legal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kelengkapan dokumen jaminan serta kebenaran pengikatan kredit dan jaminannya; memberikan bantuan atau opini hukum dalam transaksi atau perjanjian antara unit kerja bank lainnya dan atau manajemen bank dengan pihak ketiga; memberikan bantuan atau opini hukum terkait dengan corporate legal.

Kepala Bagian Legal 3 (GUNAWAN WIBISONO) bertanggung jawab atas penyelesaikan kredit bermasalah dan pengambil alihah agunan (AYDA) diseluruh wilayah kerja Bank; membantu dan menangani perkara-perkara yang dihadapi Bank baik di dalam mapun di luar pengadilan; mengkoordinir dan memonitor konsultan dan atau pengacara Bank dalam penanganan masalah legal Bank.

Kepala Bagian Legal 4 (SAKTI DHARMA) bertanggung jawab dalam penyimpanan dan administrasi dokumen jaminan untuk seluruh wilayah Bank agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen yang menjadi tanggung jawabnya.

Masuk ke dalam suatu Divisi Corporate Legal dengan kurang lebih 16 orang staf dan 5 orang kepala bagian legal, bukanlah hal yang mudah. Sebagai suatu bank pasca merger beberapa bulan sebelumnya, masih terasa nuansa ketidak tertiban yang kental dari sebagian besar staf yang ada di Divisi Corporate Legal dimana masing-masing staf masih membawa kultur lama bank mereka berasal. Hal ini sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Kepala Divisi HRD yang mengingatkan saya untuk berhati-hati karena saya akan masuk ke area dimana staf saya akan susah diatur terutama yang berasal dari ex mantan karyawan Bank CIC.

Diantara tugas saya diatas, saya mendapatkan tugas untuk mengecilkan struktur organisasi di Divisi Corporate Legal, dari 5 (lima) orang kepala bagian menjadi 3 (tiga) orang kepala bagian legal. Sebelum hal ini terjadi, Direksi telah menawarkan pengunduran diri seorang kepala bagian legal ex Bank CIC yang belakangan saya ketahui orang ini banyak “mengetahui” mengenai penyimpangan yang dilakukan manajemen.

Pemilihan Kepala Bagian Legal itu sendiri dibuat se-fair mungkin oleh Divisi SDM pada saat itu, namun saya mendapat telpon dari Anton Tantular, yakni adik dari Robert Tantular untuk tetap mempertahankan Suhana Halim sebagai Kepala Bagian Legal. Saya tidak dapat bereaksi apa-apa pada saat itu karena saya tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan hal tersebut dan hanya menyampaikan hal tersebut kepada kepala Divisi SDM pada saat itu. Selanjutnya yang saya ketahui keluarnya Surat Keputusan Direksi nomor 006.1/SK-DIR/Century/II/2006 tanggal 16 Februari 2006 tentang Struktur Organisasi Divisi Corporate Legal yang kemudian diubah dengan nomor 09/SK-DIR/Century/II/2008 dan tanggal 1 Februari 2008. Sedangkan Surat Keputusan tentang penetapan Kepala Bagian Legal terpilih diterima langsung oleh masing-masing Kepala Bagian itu sendiri, tidak melalui saya, yakni Suhana Halim, Yanto Saloh dan Gunawan Wibisono pada tahun 2006 dan pada tahun 2008 ditambahkan seorang kepala Bagian Legal 4 yaitu Sakti Dharma.

Dari Surat Keputusan Direksi tentang struktur organisasi Divisi Legal sebagaimana saya sampaikan pada paragraf sebelumnya, saya bukan orang yang membuat Analisa Aspek Legal, Surat Penegasan Kredit, Surat Kuasa Direksi, Surat Persetujuan Komisaris, Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan, karena semua itu merupakan tanggung jawab dari Kepala Bagian Legal 1 atau Kepala Bagian Legal 2.

Tugas utama saya adalah menandatangani dokumen perjanjian kredit dalam kapasitas sebagai kuasa, sementara kewenangan sepenuhnya untuk memutus dan menyetujui pemberian kredit ada pada Komite Kredit yang tertuang dalam FPK (Formulir Persetujuan Kredit) yang terdiri dari Kepala Pimpinan Operasi (KPO), Kepala Kanwil III, Kepala Divisi Kredit, 2 anggota Direksi dan 2 anggota Komisaris. Nyata bahwa saya (Kepala Divisi Corporate Legal) tidak terlibat dalam proses memutuskan pemberian kredit, bahkan tidak punya kewenangan sama sekali dalam proses persetujuan kredit. Sedangkan dalam proses pencairannya dilakukan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Divisi SKPK (Setlement Kredit dan Pelaporan Kredit).

III. TENTANG DAKWAAN TERHADAP SAYA
Bahwa saya didakwa telah melanggar pasal 49 ayat 1 untuk dan/atau pasal 49 ayat 2 UU Perbankan dalam hal pemberian kredit terhadap empat buah PT, yaitu PT WWR, PT CMP, PT AII dan PT SCI yang nyatanya berdasarkan uraian dalam butir II di atas adalah bukan tanggung jawab dan kewenangan saya.

Pembubuhan tanda tangan saya pada dokumen perjanjian kredit PT. WWR dan PT. CMP adalah dalam kapasitas sebagai kuasa direksi yang pada saat itu kredit sudah dicairkan sebelumnya. Kedua perjanjian kredit ini merupakan perubahan di atas kertas dari fasilitas Repo (Gadai Surat Berharga) yang sudah terjadi sejak tahun 2006 di Divisi Treasury yang gagal bayar menjadi faslitias kredit. Perjanjian kredit untuk CMP dibuat oleh Ni Wayan Anik dan untuk WWR dibuat oleh Suhana Halim sesuai tugas Kepala Bagian Legal I sebagaimana diuraikan dalam butir II.1 di atas.

Adapun pembubuhan tanda tangan saya dalam Akta Perjanjian Kredit untuk PT. AII adalah sebagai kuasa Direksi yang pada saat penandatanganan dihadapan notaris, surat kuasa tersebut sedang dalam proses dimintakan tandatangan direksi dan akan disusulkan, sehingga Notaris tidak dapat mengeluarkan salinan resmi akta perjanjian kredit dimaksud.
Akan tetapi ternyata Notaris mengeluarkan Surat Keterangan Notaris yang menerangkan bahwa telah ditandatangani perjanjian kredit atas nama PT. AII maka kredit dapat dicairkan.

Sedangkan untuk pencairan kredit atas nama PT. SCI sudah terjadi tanpa adanya tanda tangan saya bahkan tanpa ada perjanjian kredit.

IV. TENTANG TUNTUTAN JAKSA
Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa saya secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perbankan yaitu Pegawai bank dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam dokumen suatu Bank atau Laporan Transaksi dst ….. dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dengan dengan pidana penjara masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara dengan perintah agar mereka Terdakwa segera ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, menurut saya sungguh suatu kesalahan yang besar dengan menzholimi saya. Saya yakin JPU mendapatkan tekanan atau pesanan dari pihak-pihak tertentu karena untuk kasus PT Bank Century Tbk, harus ada kambing hitam yang diajukan sebagai PENGALIHAN dari 2(dua) masalah mendasar yang terjadi, yakni :

Mengecilkan kesalahan Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular dengan membagi potongan kuenya kepada para pegawai bank yang bekerja dengan sungguh-sungguh karena membutuhkan pekerjaan, namun bekerja dibawah tekanan dan ketakutan akan kehilangan pekerjaannya (khusus untuk saya, karena saya maupun suami pernah merasakan menjadi seorang pengangguran).

Masalah pencairan atas dana LPS sebesar Rp. 6,7 Triliun, yang sampai saat ini tidak pernah tuntas penyelesaiannya.
Tuntutan Hukum ini hanya melemparkan BOLA PANAS kepada Majelis Hakim agar bukan pihak kejaksaan lagi yang memegangnya, sama halnya seperti yang dilakukan oleh Bareskrim dengan melemparkan bola panas ini kepada Kejaksaan Agung sebagaimana ucapan yang disampaikan oleh Muhamad Huda penyidik di ruang perbankan : “Kalau saja Robert Tantular mau mengakui perbuatannya, ibu-ibu dua ini kan gak perlu kami naikkan statusnya jadi Tersangka”.

Sungguh suatu pukulan bagi saya dan teman-teman yang dijadikan Tersangka oleh Bareskrim, padahal bukan kami yang bertanggung jawab dan/atau yang menikmati keuntungan dari 4 perkara kredit ini dan perkara-perkara lainnya yang masih dalam pemeriksaan Bareskrim.

Mungkin Yang Mulia Majelis Hakim juga masih ingat dan memperhatikan pada saat pemeriksaan kesaksian Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim dimana kedua orang ini membawa “body guard” ke dalam ruang sidang pada saat mereka berdua diperiksa sebagai saksi sehingga hal tersebut membuat saya merasa takut, karena sebelum persidangan di mulai, saat saya dan terdakwa 1 sedang menunggu dipanggil dalam ruang sidang tiba-tiba salah seorang “body guard” tersebut dengan sengaja duduk diantara kami, padahal kursi dalam ruang sidang untuk pengunjung sidang waktu itu masih banyak yang kosong. Sungguh suatu penzholiman.

Siapakah sebenarnya yang harus dimintai pertanggung jawab atas perkara ini:

Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular adalah Pihak yang harus bertanggung jawab atas perkara ini, karena semua kredit ini belakangan saya ketahui adalah untuk kepentingannya. Hal ini jelas disampaikan oleh Terdakwa 1 dalam keterangannya dihadapan kita semua dalam persidangan terdahulu. Saya tidak habis pikir mengapa saya dan Terdakwa 1 dituntut dengan tuntutan yang jauh lebih besar daripada tuntutan Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular dalam tingkat Pengadilan Negeri. Adakah markus dibalik semua ini. Wallahualam, hanya Allah SWT yang mengetahuinya.

Darso Wijaya, yang belakangan baru saya ketahui sebagai mantan direktur di Bank Pikko, seorang yang sengaja mengelak dengan mengatakan bahwa dirinya adalah staf ahli direksi yang diserahi tugas menjadi Care Taker Kepala Divisi SKPK dengan mengatakan bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 melakukan persengkongkolan untuk menipu SKPK. Suatu hal yang harus dibuktikan, karena sistem sudah diatur sedemikian rupa sehingga katanya yang harus bertanggung jawab atas pencairan adalah saksi Yakobus, padahal jelas dalam usulan Perubahan User ID, Darso Wijaya (tanggal tandatangan 1/7/2006) adalah orang yang mengusulkan agar Yakobus Triguna dapat memperoleh password untuk mencairkan kredit sampai dengan jumlah Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar Rupiah) dengan “single entry” tanpa melibatkan checker/pemeriksa atau counter password seperti lazimnya pada suatu struktur organisasi yang diberi kewenangan berjenjang.

Dalam kesaksiannya Darso Wijaya mengatakan bahwa statusnya bukan menjadi seorang Tersangka di perkara 4 kredit ini, padahal panggilan sebagai tersangka pernah dilayangkan oleh pihak Bareskrim kepadanya. Darso Wijaya adalah orang yang ditunjuk oleh Hermanus Hasan Muslim dalam menemui pengawas Bank Indonesia dalam pemeriksaan rutin Bank Indonesia, dengan alasan bahwa semua informasi dan dokumen yang akan dipinjam oleh pengawas Bank Indonesia “harus melalui 1 pintu”.

Pengawas Bank Indonesia yang harus bertanggung jawab atas disetujuinya merger PT Bank Century Tbk karena Bank Indonesia-lah yang melakukan pengawasan berkala atas Bank Century Tbk., serta mengetahui persoalan permodalan PT Bank Century Tbk yang diketahui sejak awal sudah tidak layak untuk di merger dengan dua bank lainnya, PT Bank Danpac dan PT Bank Pikko.

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Dengan bergulirnya bola panas tuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon agar yang mulia Majelis Hakim dapat memutuskan perkara 4 kredit di persidangan ini dengan putusan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman. Karena saya percaya, bahwa Yang Mulia Majelis Hakim akan memperhatikan bukan Surat Tuntutan yang isinya menurut saya tidak tepat dan tidak memperhatikan pada fakta-fakta yang ada persidangan.

Saya yakin seyakin yakinnya bahwa Yang Mulia Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai hati nurani dan akan melihat permasalahan ini dengan kepala dingin dan hati nurani serta secara obyektif, tanpa tekanan dari pihak manapun yang berkepentingan.

Perkara 4 kredit ini diajukan karena banyak pihak yang melihat permasalah PT Bank Century Tbk dari sudut yang salah dan lebih pada kepentingan bahwa perlunya laporan kepada masyarakat luas bahwa ada pegawai-pegawai bank yang telah di gelandang ke meja hijau untuk kasus PT Bank Century Tbk, yang selama 2 tahun ini gaungnya telah menggema diseluruh negeri ini, terlebih lagi ketika Pansus Century bergaung di gedung Dewan Pewakilan Rakyat (DPR).

Saya yakin yang diminta dibuka secara terang benderang adalah masalah pencairan Rp. 6.7 Triliun. Dan apabila ada kerugian yang disebabkan oleh ulah dari Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, apakah seorang pegawai bank, walaupun dalam pasal 49 Undang Undang Perbankan kategori pegawai disebutkan dalam pasal tersebut, apakah mungkin ada beberapa orang yang dijadikan “tersangka” dalam kasus PT Bank Century Tbk, adalah orang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perbankan apalagi dikaitkan dengan pasal penyertaan dalam KUHP. Sungguh hal ini harus menjadi pertimbangan dari Yang Mulia Majelis Hakim, dimana pegawai bank yang dimaksud dalam pengertian tersebut adalah orang yang melakukan penipuan atau penyalah gunaan jabatan. Saya hanya pegawai bank yang sudah “dipola” atau “dipetakan” untuk dikorbankan.

Apalagi tidak ada analisa manajemen resiko, KYC (know your customer)/(mengenal nasabah) yang dilibatkan di awal pemberikan kredit dan dengan tidak pernah ada temuan dari Satuan Kerja Audit Intern di PT Bank Century Tbk – apakah pegawai bank yang melakukan pembiaran dengan alasan yang sama yakni ketakutan dan dibawah tekanan tidak dimintakan pertanggung jawabannya, terlebih lagi Divisi Audit semestinya sudah sejak awal mengetahui kejadian-kejadian ini karena Terdakwa 1 juga tahu bahwa ada orang dari Divisi Audit yang bertugas mengawasi segala transaksi yang dilakukan di tempat Terdakwa 1.

Saya benar-benar mengharapkan Yang Mulia Majelis Hakim tidak turut mengorbankan diri saya dan benar-benar menggunakan hati nurani dalam memutus perkara saya ini. Tak ada lain dalam pikiran saya selain nasib ketiga putri saya yang masih dalam usia sekolah, yang terkecil masih berusia 5 tahun duduk di kelas B (nol besar) di Taman Kanak-Kanak, yang kedua masih berusia 8 tahun duduk di kelas 3 Sekolah Dasar, dan yang paling tua berusia 19 tahun duduk di bangku kuliah. Sedangkan suami saya pada awal bulan Desember 2008 diputus kontrak kerjanya dengan PT Bank Century Tbk., yakni selang beberapa hari setelah LPS mengambil alih PT Bank Century Tbk.

Yang Mulia Majelis Hakim

yakin bahwa Allah SWT tak penah lalai dan tertidur dalam menjaga umat Nya dan pengadilan Nya lah adalah pengadilan yang seadil-adilnya. Oleh karenanya saya mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan bebas, karena saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim adalah orang-orang yang tidak akan berada dalam suatu pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun.

Demikian Pledoi Pribadi ini saya sampaikan.
Wassalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Hormat saya,

Hj. R. Arga Tirta Kirana



Dan inilah pertimbangan hakim memutuskan untuk mejatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp.5 Miliar :


1. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nirwana menyatakan bahwa benar Linda dan Arga merupakan karyawan Bank Century sehingga perbuatan terdakwa di hukum dengan UU Perbankan.

2. Linda dan Arga terbukti dengan sengaja mencairkan kredit ke 4 perusahaan dengan tidal cermat dan tidak sesuai prosedur sebesar Rp 360 miliar. Seperti tidak melakukan wawancara dengan debitur, tidak mengecek ke lapangan untuk melihat harta debitur, tidak dilakukan analisa dan tidak dilakukan aspek legal lain.

3. Linda memerintahkan anak buahnya, Santi dan Arga memerintahkan Ni Wayan untuk memroses berkas lebih lanjut. Ini menunjukan adanya unsur kesengajaan dalam kredit bermasalah.

4. Tidak terbukti adanya perintah komando dari pimpinan. Padahal menurut keyakinan hakim, terdakwa punya waktu untuk melawan perintah tersebut. Ketakutan untuk di pecat dari pekerjaan sesuai pledoi terdakwa juga dinilai hanyalah kesimpulan subjektif yang dibuat oleh masing-masing terdakwa.

5. Linda dan Arga terbukti tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank (Pasal 49 ayat 2 huruf b).

6. Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun serta denda minimal Rp 5 Miliar dan maksimal Rp 100 miliar (Pasal 49 ayat 2 huruf b).

Menyimak dan menelaah dari pledoi dan pertimbangan hakim, dan dengan tidak mengurangi rasa hormat saya pada kemampuan hakim dan memutuskan perkara serta tanpa bermaksud membela pihak tertentu, secara pribadi saya berpendapat :


- Bahwa kasus ibu Arga, ibu Alanda Kariza itu syarat dengan kepentingan politik, bola liar dana talangan atau bail out senilai Rp.6,7 T, makin tak jelas juntrungannya bahkan secara politik lewat hak angket DPR tak mampu diselesaikan secara tuntas ;

- Bahwa jajaran Direksi (baca UU No.40 tahun 2007 tentang PT) dan pemilik Bank century jelas mempunyai andil besar dan bertanggung jawab dalam pemberian fasilitas kredit kepada 4 perusahaan senilai Rp.360 M, dan selaku karyawan bank swasta Ibu Arga ada dalam situasi dilematis antara menuruti perintah atasan atau kehilangan pekerjaannya ;

- Bahwa berkaca dari kasus-kasus perbankan Indonesia terdahulu seperti BLBI, pembobolan BNI, pemilihan Gubernur BI, dana LPS dan terakhir pembobolan uang di City Bank, kebanyakan politik penegakan hukum di Indonesia hanya menyentuh pada para pelaksana (dader) namun tidak untuk aktor intelektualnya (intelectual dader), kemungkinan karena kuatnya pengaruh kekuasaan dan kemampuan finansial yang memadai ditambah aparat yang bisa dibeli mempermudah langkah para penjahat perbankan ini melakukan aksinya dan lagi-lagi rakyat selaku pengguna jasa industri ini yang dirugikan ;

- Bahwa karyawan atau pekerja bekerja bertanggung jawab pada pimpinan atau direksi, sepanjang tidak melakukan pebuatan pidana, mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan karyawan/pekerja tidak dapat dipersalahkan (pasal 1367 KUHPerdata) sebab mereka bertindak berdasarkan perintah atasan dan menjadi tanggung jawab perusahaan, namun parahnya kasus bu Arga para pimpinan ini cuci tangan dan tidak berani mengakui perbuatannya bahkan menyalahkan karyawan,. huh,.. terlalu,..,model pemimpin seperti itu tidak pantas disebut pemimpin mending kelaut aja,.

- Bahwa kasus bu Arga pernah saya sampaikan kepada pak Haryono Umar, pimpinan KPK bidang penindakan saat diskusi soal korupsi, singkatnya menurut beliau prinsip kehati-hatian,manajemen resiko, KYC (know your costumer)dan whistle sistem (semacam pengaduan secara internal) harus diterapkan yang demikian paling tidak meminimalisir perbuatan atau tindakan yang merugikan bank sendiri dan nasabah,.


Demikianlah uraian singkat, moga bermanfaat dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,.


wassalam,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar