Sabtu, 29 Mei 2010

Hak Normatif


Langkah dan Akibat Hukum

Tidak dipenuhinya Hak-Hak Normatif Pekerja

Pendahuluan

- Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;

- bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;

- bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;

Ketentuan Mengenai Pengupahan dan Perselisihan Hubungan Industri

Sebagaimana Diatur Dalam UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :

Pengupahan

Pasal 88

1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan

yang layak bagi kemanusiaan.

2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

3. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:

a. upah minimum;

b. upah kerja lembur;

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

f. bentuk dan cara pembayaran upah;

g. denda dan potongan upah;

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

j. upah untuk pembayaran pesangon; dan

k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

4. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.


Pasal 91

1. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.


Pasal 93

1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :

a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak-nya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.


Pasal 96

Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.


Perselisihan Hubungan Industrial

Pasal 136

1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.

2. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.

Langkah-langkah Yang Dilakukan Akibat Tidak Dipenuhi Hak-Hak Normatif karyawan ;

1. Melalui Musyawarah Mufakat (Bipartit)

Yakni penyelesaian perselisihan dengan musyawarah antara Pihak Pengusaha dengan Pekerja untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi, teknisnya bisa dilakukan dengan rapat duduk bersama dengan menjelaskan permasalahan yang timbul di perusahaan sehingga pekerja juga terlibat dan punya rasa memiliki (sense of belonging), dan dibuatkan notulensi Risalah Berita Acara Rapat tentang musyawarah tersebut karena sejatinya pengusaha dan pekerja adalah mitra bagian penting yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain juga sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 136 (1) :

“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat”.

Juga diatur dalam UU No.2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industri pasal 3 (1) “ Perselisihan Hubungan Industri wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mufakat.”


2. Penyelesaian Melalui Pihak Ketiga (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase)

Pasal 4 (1) UU No.2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industri :

Dalam hal perunding bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau kedua belah pihak, instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melaui konsiliasi, mediasi atau arbitrase pasal 4 (3), setiap perundingan harus dicatat dalam berita acara rapat yang nantinya dijadikan dasar atas gugatan di pengadilan apabila tejadi tidak tecapai kesepakatan atau dead lock (buntu).


3. Penyelesaian Hubungan Industri (PHI)

Dalam hal penyelesaian tidak terdapat kesepakatan setelah melalui mediasi atau konsiliasi, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri.

Pengadilan Hubungan Industri adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan industrial, Jenis perselisihan hubungan industri meliputi :

  1. perselisihan hak ;
  2. perselisihan kepentingan ;
  3. perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
  4. Perselisihan antar serikat perkerja/buruh dalam satu perusahaan.

Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja apabila ada Pihak yang tidak menerima putusan maka boleh melakukan upaya Kasasi sedangkan perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja diperusahaaan yang sama sifatnya final tidak ada upaya hukum lain.




Gugatan

Gugatan perselisihan hubungan industri diajukan kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.

Gugatan yang melibatkan lebih dari satu penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa khusus.

Putusan/ Akibat Hukum Dari Perselihan Hubungan Industri

Putusan sela (putusan sementara) ;

“ apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 (3) UU No.13 tahun 2003, hakim ketua sidang segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan” (pasal 96 UU No.2 tahun 2004).

Pasal 155 (3) UU No.13 tahun 2003

“Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha. Hakim ketua siding memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan perselisihan hubungan industri.

Majelis hakim dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu mesikpun diajukan kasasi.


Putusan Tetap (Incracht van gewisjde) :

Adalah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan wajibn dijalankan sesuai dengan putusan hakim.

Misalnya Hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya maka Pengusaha harus segera melaksanakan putusan hakim dan jika tidak juga maka asset yang dijadikan sita jaminan apabila pengusaha tidak juga membayar hak-hak pekerja, maka asset tersebut disita selanjungnya dilelang baik secara bawah tangan atau resmi dan dibayarkanlah hak-hak karyawan.

Sumber : UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselishan Hubungan Industri.

bye2 friends,....



Good Bye My Friends ,..

Untuk beberapa kalinya saya terpaksa mengambil keputusan yang sama, yakni resign (keluar) dari perusahaan,. keadaan lah yang memaksa saya berbuat seperti ini, ..

Saya bekerja pada PT. DAS (bukan nama sebenarnya) memang tidak lama, tapi saya bisa menganalisisa manajemen dan cara kerja PT. DAS, mungkin karena sikap kritis inilah yang membuat saya tidak punya lagi alasan untuk tetap bertahan di PT. DAS.

Saya mengutip wejangan motivator Indonesia (saya lupa namanya) bahwa reaksi orang dalam menyikapi masalah berbeda-beda, nah seperti inilah kira-kira penjelasanya, setidaknya reaksi orang terhadap masalah diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :


1. Reaktif

Artinya menyikapi masalah secara konfrontatif, orang reaktif melihat masalah sebagai sesuatu yang yang harus ditentang habis-habisan, karena selain bertentangan degan logika juga tentunya merugikan kepentingan sang reaktif, dan kadang berujung dengan sikap2 anarkis dan vandalis (membakar, merusak,dll) ;


2. Kritis

Reaksi ini setingkat derajatnya lebih tinggi dari seorang reaktif, si kritis melihat suatu masalah sebagai fenomena yang harus disikapi, tentunya karena bertentangan logika, etika dan ajaran hidup yang ia anut, si kritis tidak hanya melihat masalah tapi juga mendefinisikan dan memetakannya, mungkin saya sendiri termasuk ke bagin ini, sayangnya si kritis hanya menganalisis, mendifinisikan dan memetakan masalah tanpa turut mengambil bagian untuk menyelesaikaan masalah, contoh konkritnya seperti Sue Hok Gie, yang akhirnya lebih rela diasingkan daripada berdamai dengan kemunafikan.


3. Proaktif

Reaksi ini derajatnya lebih tinggi dari keduanya, sang proaktif melihat suatu masalah tidak hanya sebatas persoalan semata, selain memetakan dan mendefinisikannya tapi ia memberikan kontribusi untuk menyelesaikan masalah,. sang proaktif ini berusaha menjadi oase ditengah panasnya gurun sahara, berusaha menjadi matahari pagi yang menghangatkan diri, intinya sang proaktif selalu menjadi bagian dari solusi,.. saya suka dengan orang yang proaktif, namun ada bagian2 menurut saya agak berlebihan seperti ; selalu berpikir positif, walaupun faktanya kondisinya negatif, terlalu idealis, saking idealisnya sang proaktif kadang utopis, harapannya jauh melambung kelangit ketujuh hingga lupa bahwa kakinya masih menjejak bumi, selalu optimis walau kadang tidak realistis, menurut Kahlil Gibran (penyair) “sang optimis melihat mawarnya bukan durinya, tapi pesimis melihat durinya bukan mawarnya”, nah kalau guru sudah berkata seperti itu saya tidak membantahnya, tapi saya melihat mawar (perusahaan) itu layu lunglai dan banyak durinya bagaimana dong .,…

Saya tidak ingin membuka dosa-dosa perusahaan karena walau tidak dibukapun secara telanjang bisa kita saksikan,,…

Ini adalah bagian yang tidak saya sukai, tapi harus saya katakan “Good Bye My Friends”:

Untuk staff kantor khusunya yang memang secara pribadi dan profesional saya kenal dan dekat dan umumnya seluruh keluarga besar PT.DAS, pesan sang kawan :

o Ibnu, Sang Arsitek ;

Banyak cita-cita itu bagus tapi harus focus bro, kalo lah kebanyakan gek jadi bias, pusing,.ya arsitek, analisator, musisi, film maker, developer, dll.

Tapi gue suka gaya loe bro “kita tinggal dan besar di Palembang, kita punya tanggung jawab yang besar untuk membangun daerah, its cental of Palembang, no clean water, no.electrical, what kind of Town Palembang is ?, (ini pusat Palembang, tidak ada air bersih, tidak ada listrik, kota macam apa Palembang ?),..

Nah bro, itu bentuk tanggung jawab social kita sebagai intelektual (social intelectual responsibility) dan profesional muda untuk membangun daerah, semoga lima atau sepuluh tahun lagi kami melihat jembatan, proyek perumahan, gedung bertingkat, fasilitas kesehatan, fasilitas kebersihan dan sebagainya2, dibangun dengan nama besar Dr.Ing. Ibnu Sani, ST, MT, semoga,….harus optimis kito brooooooooo,……..


o Agus, Site Aristek,..

Pak Asis, Pak Direktur sekarang saya memanggilnya, punya semangat pantang menyerah, kemampuannya dalam bidang arsitektur tidak diragukan lagi, punya karakter dan kepribadian yang kuat, menjujung tinggi prinsip-prinsip hidup, seperti kejujuran, integritas, profesional, yang penting tidak haw-haw, dan sebagainya dan sebagainya, mungkin karena prinsip hidup itulah yang membuat dia tidak lagi comfort (nyaman) dan bertahan di perusahaan…

Dengan prinsip hidup itulah kini dengan bendera Djayakirtie ACE ia dipercaya oleh pengusaha membangun perumahan di Tanah Mas, make a better place, slogannya, ok bro,..matahari itu sudah terbit sambutlah dengan hangat dan senyum mengembang saatnya merubah paradigma dari follower menjadi leader,..buktikan bro kita bisa,….


o Fajrin, sang kodok, ups Maaf Drafter,..

Anak muda soleh, dinamis, berbakti pada orang tua dan punya kapabilitas di bidangnya yang masih mencari jati diri dan kehidupannya, mungkin dia tidak seberuntung teman sebayanya tapi kedewasaannya berpikir dan melawan samudera kehidupan melampaui teman-teman seusianya, ya.. Hei, ketan gemuk, telok fajrin, sabar be dulu yach,.. karena Tuhan tidak tidur.

Ingat kalau anak adam meninggal dunia ada tiga amalan doa yang tidak terhalang yakni:

- doa orang-orang yang terzhalimi ;

- amal jariyah ;

- doa anak yang sholeh (HR.Muslim)

Nah Jin aq pikir Fajrin masuk semua kategori itu, Ada Firman-Nya “barang siapa yang bertakwa pada Allah SWT akan mendapat rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangka”.

Jadi masih nak dituntut sampe padang masyar ye,… susah gek kuburnya metu asap,. Hih, seurem….


o Wulan, sang Finance Officer,.

Pertama kali aq melihatnya yang tergambar adalah sosok wanita tangguh, berkepribadian kuat, teguh memegang prinsip-prinsip hidup dan tidak kenal pantang menyerah, paling tidak itulah yang aku tahu,.. walau sekuat karang, sekeras batu, tapi dia tetaplah wanita dan seorang anak manusia, yang juga peka dan perasa,. Kalau boleh mengklasifikasikan kategori orang dalam melihat masalah dia termsuk derajat yang ketiga, proaktif, walau tidak terlihat secara nyata pribadinya yang kuat membuatnya tidak mengeluh, selalu melihat kemudahan dibalik kesulitan, melihat jalan keluar diantara rumitnya sekat2 tembok besar, dan selalu melihat mawarnya bukan durinya, walaupun layu dan kering?,… tepatlah kiranya saya menjulukinya Srikandi, Bu akur2 lah samo Pak Asis tuh,..hahahahaha,..beda persepsi itu biasa tapi aq lihat kalian punya banyak kesamaan, dan bisa menutupi kekurangan satu dengan yang laen.. hmm, so sweet,…..


o Yani, The Secretary

Cewek maniesz ,….jeme Lahat, mendengar perjalanan karir dan hidupnya dari Lahat ke negeri Timah lalu ke Palembang, membuat dirinya bermental baja, pantang menyerah, dan mudah beradaptasi dengan siapa saja, kerasnya hidup ini membuat dirinya menjadi Pribadi yang matang, dan satu hal yang penting keinginan kuatnya untuk menyelesaikan kuliah jenjang diploma tiga ditengah kesibukan dan tugas-tugas beratnya, rasanya saya merasa minder sebab perjalanan karir dan jalan hidupnya. …

Yan,… hati-hatilah melangkah, karena kulit pisang ada dimana saja, kalau sampai terinjak dan terpeleset, sakit rasanya,.. ok Bu,.....


o Thanthie,… the Administrator

Diantara kami semua hanya Thanthilah yang sempurna,...eit.. jangan salah dulu,..maksudnya sempurna karena menyempurnakan separuh agamanya dan termasuk golongan orang-orang yang telah mengikuti sunah nabi Muhammad, SAW, ya pastinya karena sudah menikah,... pribadinya santun dan kalem tidak seperti kebanyakan gadis lainnya, yang agresif dan egois,.. dia lebih suka berdamai dan mengalah daripada berkutat dengan masalah, menjadi juru damai daripada bertikai, dan kadang berkorban untuk kepentingan yang lebih besar,. Bahasa jawanya “No gain without gain” (tidak ada pencapaian tanpa pengorbanan), Kalau menurut ilmu sosiologi ini budaya tinggi namanya, teguran tidak selalu disampaikannya secara lisan, sedikit bicara tapi pandai menganalisa, menyampaikan sesuatu disaat waktu dan kondisi yang tepat, tidak sembrono dan gegabah, kira2 dia cukup mewakili budaya Jawa, maaf lho kalo keliru setidaknya itu yang aku tahu,….

Selamat menjalani hidup dan kehidupan, mengarungi samudera dengan bahtera, membangun keluarga bahagia,.. Jadilah seperti Khodijah atau Aisyah untuk baginda Nabi Muhammad, SAW, Siti Hajar untuk Ibrahim atau seperti Fatimah Az-zahra untuk Ali, semoga Amieen,…..


o T2 (Tri and Tika,.)

Kalau ada pemilihan karyawan teladan aku pastikan memilih mereka,…ya tentunya karena kehadiran mereka. Walaupun hari hujan, jalan becek dak ado ojek, gaji belum keluar-keluar mereka tetap hadir seperti biasa laksana tidak terjadi apa-apa. Saluuuut,..

Terima kasih atas bimbingan psikologis dan sarannya,….saya sadar tidak bisa menilai diri sendiri karena itulah saya butuh penilaian kalian,… saya apresiasi penilaian itu karena itu yang bisa membuat kita maju, sarannya keren-keren,…


Ok.Guys mungkin itu sedikit salam perpisahan dari saya karena saya putuskan tidak begabung lagi di perusahaan ini, terus terang selama bekerja di perusahaan baru kali ini saya temukan rasa kekeluargaan dan kebersamaan seperti kita,…

Dari pribadi hamba yang hina dina, penuh salah dan dosa, khilaf tak bermaaf, kotor karena lumpur dosa lisan dan perbuatan, From the bottom of my hearth (dari lubuk hati yang paling dalam) “ saya mohon maaf atas semua kesalahan dan kehilafan yang selama ini saya lakukan “ ,……….

I love U All,…I’ll be missing U !!!